Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi
  • Assessment of Learning, Assessment for Learning, Assessment as Learning
  • Permensos Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial DI Lingkungan Kementerian Sosial
  • Soal Ucun Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Paket 2
  • Buku Pedoman Penilaian Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018
  • Revisi POS Un Tahun 2020 Dan Siaran Pers: Bsnp Tidak Lagi Menerbitkan POS Usbn
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
  • Uu Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment