Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...
Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Artikel Terkait:
Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi
Assessment of Learning, Assessment for Learning, Assessment as Learning
Permensos Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial DI Lingkungan Kementerian Sosial
Soal Ucun Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Paket 2
Buku Pedoman Penilaian Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018
Revisi POS Un Tahun 2020 Dan Siaran Pers: Bsnp Tidak Lagi Menerbitkan POS Usbn
Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
Uu Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018
0 comments:
Post a Comment